JAKARTA- TOPVIRAL- Penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, masih menjadi sorotan publik.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 oleh Polda Metro Jaya, hingga kini perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan dan Firli masih bebas beraktivitas diluar.
Publik terus mempertanyakan kepastian hukum dalam perkara tersebut. Pasalnya, status tersangka telah disandang Firli selama lebih dari dua tahun tanpa diikuti penahanan maupun penyelesaian proses hukum.
Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa belum dilakukannya penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik. Selain itu, penyidik masih berkoordinasi untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.
Lambannya proses hukum tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pengamat. Salah satunya disampaikan Pemerhati Hukum Mustafa Kamal Singadirata yang mengaku pesimistis perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dapat segera dituntaskan.
“Saya melihat Polda Metro Jaya justru tidak memiliki keinginan yang kuat untuk sesegera mungkin menuntaskan perkara ini,” ujar Kamal kepada wartawan, di Jakarta,Jumat (24/7/2026).
Menurut Kamal, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
“Polda Metro Jaya sepertinya tidak serius menuntaskan kasus Firli Bahuri. Nyatanya, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Pak Firli Bahuri ini seperti tak berujung,” katanya.
Kamal juga menyampaikan dugaan pribadinya mengenai penyebab belum rampungnya perkara tersebut. Ia menduga terdapat faktor-faktor tertentu yang membuat proses penyelesaian kasus berjalan lambat.
Dugaan tersebut merupakan pandangan pribadi Kamal dan belum didukung oleh putusan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum.
“Ya, intervensi terlihat. Lihat perkara Lembong ada abolisi, sedangkan Firli sampai saat ini tidak jelas juntrungannya. Perkara Jampidsus diambil alih, tidak ada kalimat itu di KUHAP,” ujarnya.
Meski demikian, Kamal menegaskan dirinya tetap mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Ia berharap Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Suheri dapat menuntaskan penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sebagai catatan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam perjalanannya, berkas perkara tersebut beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemenuhan petunjuk tersebut sehingga perkara belum memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
update berita: endang sumirah

