TANGERANG – TOP VIRAL- Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P alias R (33) yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MS (17) dan ayah kandungnya, BT (41).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa (2/6/2026) dengan posisi tertelungkup di lantai kontrakan dan terdapat ceceran darah di sekitar lokasi.
Penemuan jasad korban bermula saat rekan sesama pedagang cilok mendatangi kontrakan untuk mengingatkan gerobak cilok yang masih berada di luar rumah. Karena tidak mendapat respons, keesokan harinya mereka membuka pintu menggunakan kunci cadangan bersama pemilik kontrakan dan menemukan korban telah meninggal dunia.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam serta sejumlah memar di tubuh. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa korban baru sekitar 10 hari tinggal bersama MS di kontrakan tersebut. Setelah jasad ditemukan, MS menghilang sehingga menjadi fokus pencarian petugas.
Tim gabungan akhirnya menangkap MS bersama ayahnya, BT, pada Jumat (5/6/2026) malam di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diduga karena dendam dan sakit hati. MS mengaku kerap diintimidasi serta dimintai uang oleh korban, termasuk permintaan uang sebesar Rp500 ribu sebelum kejadian.
Menurut polisi, pembunuhan terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tidur. MS diduga membekap korban menggunakan handuk, sementara BT menyayat leher korban dengan pisau cutter dan menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, jasadnya dipindahkan ke bagian belakang kontrakan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, tabung gas, pisau cutter, pakaian, sepatu, dan topi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana.
update berita endang sumirah
