Komplotan Curanmor di Tangerang Dibongkar, Lima Terduga Pelaku Diamankan

TANGERANG,Topviral.id – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan oleh sebuah kelompok yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial DA, FS, A, MD, dan D, serta menyita enam unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) malam di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang warga bernama Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di wilayah Teluknaga.

Menurut keterangan korban, kendaraan tersebut diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun saat hendak digunakan keesokan harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Parikhesit.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri S.N. melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan kendaraan hasil kejahatan.

Setelah melakukan pendalaman, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, serta alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua terduga pelaku berinisial A dan MD mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang bersama rekan-rekan mereka yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, DA dan FS diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor jenis Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang terduga pelaku lain yang juga masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menyatakan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” kata Jauhari.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kriminal,” ujarnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu sejumlah terduga pelaku yang masih berstatus DPO dan menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *