Kasubdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri : Aset PT DSI dan Afiliasinya Akan Kami Kejar ke Mana pun Disembunyikan
SUKOHARJO– TOP VIRAL- Perburuan aset dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus bergulir tanpa kenal henti.
Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyita 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Nilai keseluruhan aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp10,23 miliar.
Adapun ke-103 objek yang disita terdiri atas 86 bidang tanah kavling dengan luas total 7,343 meter persegi serta 17 unit rumah di atas lahan seluas 1.200 meter persegi. Seluruh aset tersebut diketahui telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), yang merupakan perusahaan milik Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri.
Penyitaan ini dilakukan berlandaskan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026. Langkah tegas ini merupakan bagian dari penyidikan klaster keempat yang secara khusus membidik PT DSI sebagai korporasi.
Pengungkapan aset di wilayah Sukoharjo ini bermula dari kerja sama strategis antara Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri aliran dana serta aset-aset PT DSI.
Data hasil penelusuran OJK kemudian diverifikasi secara mendalam oleh penyidik ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukoharjo hingga status kepemilikannya dapat dipastikan.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, tim penyidik juga berkoordinasi aktif dengan Satreskrim Polresta Surakarta dan BPN setempat.
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes M. Arsal Sahban, yang memimpin langsung penanganan perkara PT DSI, menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak akan berhenti di sini.
Perwira menengah yang dikenal luas sebagai mantan komandan Tim Cobra saat menjabat sebagai Kapolres Lumajang itu memastikan bahwa perburuan aset akan terus digencarkan.
”Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, memerintahkan saya untuk terus melakukan tracing aset, tidak boleh berhenti. Perintah itu kami jalankan. Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini,” tegas Arsal.
Menurut Arsal, sinergi dan kerja sama yang baik dengan OJK menjadi kunci utama dalam membongkar persembunyian aset korporasi ini. “Kami berterima kasih kepada OJK. Data dari OJK kami verifikasi satu per satu ke BPN, dan hasilnya kini sudah kami sita. Sinergi seperti ini yang membuat aset bisa cepat ditemukan dan diamankan untuk kepentingan para korban,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, pergerakan tim penyidik di wilayah Solo Raya terpantau terus berkembang. Saat ini, Tim Penyidik Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Agus Sobarnapraja, sedang mendalami sejumlah informasi baru terkait keberadaan aset lainnya bersama BPN Surakarta.
”Satu aset membuka jalan ke aset berikutnya. Dari Sukoharjo kami bergerak ke Surakarta, dan tidak menutup kemungkinan ke daerah lain. Prinsip kami sederhana: kejar sampai dapat. Setiap rupiah yang kami amankan adalah harapan bagi para korban,” pungkas Arsal.
Hingga saat ini, total nilai aset hasil penelusuran Bareskrim dari seluruh klaster perkara PT DSI telah melampaui angka Rp500 miliar. Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada sebanyak 5.102 korban PT DSI yang telah menghitung restitusi dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,07 triliun.
Sebagai informasi, penyidik membagi penanganan perkara PT DSI ke dalam empat klaster guna memaksimalkan pengusutan dan penelusuran aset. Klaster pertama menjerat tersangka Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana; klaster kedua menjerat Atis Sutisna; dan klaster ketiga menjerat tersangka berinisial FH. Berkas perkara untuk ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Depok. Sementara itu, klaster keempat yang fokus menjerat korporasinya masih terus didalami dalam tahap penyidikan.
Berdasarkan data pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak tahun 2018. Dari jumlah fantastis tersebut, Rp2,47 triliun di antaranya dilaporkan belum dikembalikan kepada para lender, di mana sekitar Rp1,87 triliun diduga kuat dialirkan ke dalam proyek-proyek fiktif.
update berita: endang sumirah
