Dugaan Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Merek Helm BIVI, Iwan Hartono Klaim Dikriminalisasi

0

JAKARTA- TOPVIRAL- Kasus dugaan pelanggaran merek dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam penjualan helm kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap seorang pedagang, Iwan Hartono.

Iwan, seorang wiraswasta yang berdomisili di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengaku lelah menghadapi proses hukum yang menjerat dirinya.

Ia menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran merek terhadap dirinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan meminta agar kasus tersebut segera dihentikan.

“Saya hanya penjual, ada pabrik yang memproduksi dan mengirim barang lengkap dengan nota. Tapi justru saya yang dijadikan tersangka, sementara pabriknya tidak tersentuh hukum,” ujar Iwan kepada awak media.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran merek helm “BIVI” yang disebut terjadi pada tahun 2024. Namun, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI), status hukum merek tersebut baru mengalami perubahan kepemilikan pada tahun 2025.

Dalam dokumen resmi tertanggal 29 September 2025, disebutkan bahwa:
Merek BIVI awalnya terdaftar atas nama Edy Sutrisno.

Hak atas merek tersebut kemudian dialihkan kepada Muhidin Burhan.
Pengalihan hak disetujui dan sah secara hukum pada 24 Januari 2025.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius, mengingat peristiwa yang dipermasalahkan terjadi pada 2024, sebelum pengalihan dan pengesahan merek tersebut.

Mengacu pada prinsip hukum kekayaan intelektual, suatu merek yang belum terdaftar atau belum sah secara hukum pada saat kejadian, tidak dapat dijadikan dasar pelaporan pidana.

Hal ini memperkuat dugaan adanya kekeliruan dalam dasar hukum penetapan tersangka terhadap Iwan.

Iwan juga menyoroti tidak dilibatkannya pihak produsen dalam proses hukum. Ia menyebut helm yang ia jual diproduksi oleh sebuah pabrik bernama Takira, yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Arno.

“Barang itu saya dapat dari pabrik, bukan saya yang produksi. Kenapa justru saya yang diproses hukum?” katanya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait arah penyidikan, terutama dalam menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam rantai distribusi produk.

DUGAAN PEMALSUAN SNI

Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini, Muhidin Burhan, justru disebut-sebut menghadapi dugaan serius terkait pemalsuan sertifikasi SNI.

Iwan mengklaim bahwa helm yang dijadikan barang bukti tidak memenuhi standar SNI setelah dilakukan pengecekan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan telah dikonfirmasi oleh Badan Standardisasi Nasional dan Kementerian Perdagangan, yang menyatakan bahwa produk tersebut tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kalau benar ada pemalsuan SNI, itu pelanggaran serius karena menyangkut keselamatan konsumen. Tapi ini malah tidak disentuh,” ujarnya.

PROSES HUKUM DAN PENETAPAN TERSANGKA

Berdasarkan dokumen kepolisian, Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang merek sesuai Pasal 100 dan/atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Penetapan tersebut merujuk pada:
Laporan Polisi tertanggal 7 Februari 2025
Sejumlah Surat Perintah Penyidikan sepanjang tahun 2025
Surat penetapan tersangka pada September 2025
Iwan juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun, upaya konfirmasi awak media kepada penyidik belum membuahkan hasil. Saat dihubungi, penyidik disebut sedang tidak berada di tempat dan komunikasi melalui pesan singkat diarahkan ke atasan langsung (Kanit).

Kasus ini memicu perhatian publik, terutama terkait dugaan kriminalisasi terhadap pelaku usaha kecil.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya prosedur yang tidak dijalankan secara profesional.

Iwan berharap keadilan dapat ditegakkan dengan mempertimbangkan seluruh fakta secara utuh, termasuk waktu sahnya merek, peran produsen, serta dugaan pelanggaran lain yang belum ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan ketelitian dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan hak kekayaan intelektual dan perlindungan konsumen.

“Saya merasa dikriminalisasi. Fakta-fakta sudah jelas, tapi tidak dipertimbangkan. Saya hanya minta keadilan,” tutupnya (ay/es)

Leave A Reply

Your email address will not be published.