Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Sindikat Curanmor dan Polisi Gadungan, Sejumlah Pelaku Ditembak
JAKARTA -TOPVIRAL- Polres Metro Jakarta Utara memgungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan yang belakangan meresahkan masyarakat pesisir Ibu Kota.
Dalam konferensi pers pada Selasa (19/5/2026), Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz membeberkan berbagai modus operandi para pelaku, mulai dari penggunaan kunci duplikat hingga penyamaran sebagai polisi gadungan.
Didampingi Wakapolres AKBP Rohman Yonky Dilatha dan Kasat Reskrim Awaludin Kanur, Erick menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil intensifikasi operasi kepolisian dalam merespons meningkatnya keresahan warga terhadap aksi kejahatan jalanan.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Seluruh jaringan pelaku akan terus kami kejar, termasuk penadahnya,” kata Erick.
Modus Polisi Gadungan di Tanjung Priok
Kasus yang paling menyita perhatian publik ialah aksi perampasan sepeda motor dengan modus razia narkoba oleh komplotan polisi gadungan di kawasan Tanjung Priok.
Dua pelaku yang telah ditangkap, ORN (31) dan ATN (50), diketahui beraksi bersama empat rekan lainnya yang kini masih buron. Mereka menggunakan airsoft gun berwarna perak serta melengkapi diri dengan atribut dan tanda pengenal reserse palsu untuk meyakinkan korban.
Peristiwa terjadi di kawasan Pos 1 Bahari. Korban berinisial MNA dihentikan saat melintas di Jalan Enggano pada dini hari. Pelaku kemudian meneriakkan kalimat “Razia Polisi!” sambil menuduh korban terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Mereka berteriak ‘Razia Polisi!’ untuk menekan korban. Dalam kondisi terintimidasi, korban tidak berkutik saat sepeda motornya dirampas,” ujar Erick.
Sepeda motor Honda Beat Street milik korban kemudian dibawa kabur. Polisi menyebut empat pelaku lain berinisial DU, ABN, B, dan S kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tindakan Tegas di Kebon Bawang
Dalam kasus berbeda, aparat Satreskrim mengambil tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku curanmor, BF (24) dan AS (21), di kawasan Kebon Bawang.
Keduanya ditangkap setelah terekam kamera pengawas saat mencuri sepeda motor di Jalan Swadaya dengan cara merusak kunci stang menggunakan alat khusus.
Saat dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah di wilayah Samudera Bahari, kedua tersangka disebut mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
“Karena membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” kata Erick.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kunci letter Y, mata kunci modifikasi, serta sebilah pisau lipat.
Spesialis Motor Listrik Ditangkap
Polisi juga mengungkap kasus pencurian motor listrik di kawasan Kelapa Gading. Pelaku berinisial SP alias BT (40) ditangkap setelah diketahui mencuri kendaraan saat korban tertidur di pos keamanan lingkungan.
Aksi pencurian terjadi di sekitar Arion Land Grand Mangaradja. Pelaku sempat melarikan diri hingga ke kawasan Lapangan Kobra, Koja, sebelum akhirnya berhasil diringkus tim Jatanras.
“Pelaku ini merupakan spesialis motor listrik yang beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban,” ujar Erick.
Pembobol Motor di SPBU Cakung Cilincing
Kasus lain yang berhasil diungkap ialah pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU di area SPBU Cakung Cilincing. Dua pelaku, SS (38) dan ZA (37), diamankan setelah salah satunya terjaring razia di Jalan Yos Sudarso.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kunci Y dan alat modifikasi yang digunakan untuk membobol rumah kunci kendaraan.
“Modus mereka hampir serupa, yakni menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi untuk merusak sistem penguncian,” ujar Erick.
Polisi Buru Penadah dan Pelaku Buron
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus curanmor, tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara pada kasus polisi gadungan, pelaku dijerat Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 492 tentang penipuan, serta Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Erick menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pelaku yang masih berstatus DPO dan para penadah hasil kejahatan.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap. Peran penadah sangat krusial dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.