Satresnarkoba Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Obat Daftar G, 41 Pelaku Diamankan

0

DEPOK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok. Dalam periode April hingga 18 Mei 2026, polisi mengamankan 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Kompol Yefta, Senin (18/5/2026).

Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Obat-obatan tersebut berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

Menurut Kompol Yefta, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Depok dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Selain melakukan penindakan hukum, Satresnarkoba juga menggencarkan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan obat daftar G.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.