JAKARTA- TOPVIRAL- Unit Reskrim Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Dalam rekaman CCTV yang sempat beredar, terlihat seorang pria mengenakan kaos dan celana pendek masuk ke sebuah rumah warga dan melakukan aksi pencurian satu unit handphone milik penghuni rumah.
Pelaku berinisial R (42) berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Kembangan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rahmad Kurniantoro pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Agus N yang kehilangan telepon genggam miliknya saat berada di rumahnya di Jalan B Basmol Raya Gang Mekar II, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku yang terekam kamera CCTV terlihat berjalan menyusuri gang permukiman dan mendapati pintu rumah korban dalam keadaan terbuka serta tidak terkunci.
“Melihat situasi aman, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone milik korban,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Setelah berhasil membawa kabur barang curian tersebut, pelaku kemudian menjual handphone hasil curiannya kepada rekannya dengan harga Rp400 ribu. Namun, pelaku baru menerima pembayaran sebesar Rp200 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan.
Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal Polsek Kembangan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang terekam berjalan mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Kampung Basmol, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Kembangan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Moch Taufik Iksan juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan darurat Kepolisian melalui nomor 110.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat) :::
