JAKARTA-TOP VIRAL- Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus baru, yakni merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia.
Dalam pengungkapan berskala besar ini, kepolisian menangani total lima laporan polisi dengan 58 orang korban dan mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA).
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi WNI, baik di dalam maupun di luar negeri.
”Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada.
Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Trunoyudo.
Sementara itu, Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa para pelaku menjaring korban melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.
Korban diiming-imingi bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS (sekitar Rp620 juta) serta gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS (setara Rp50 juta).
Pada tahap awal, para korban ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, atau pembangunan pertahanan.
Namun, sesampainya di Rusia, mereka justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan militer, dan berpotensi diterjunkan langsung ke wilayah konflik bersenjata.
Dari total 58 korban yang saat ini dalam penanganan laporan, yakni, 5 korban ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. 12 korban ditangani Polres Metro Jakarta Barat. 12 korban ditangani Polda Metro Jaya. 7 korban ditangani oleh subdirektorat lain di Bareskrim Polri. Sedangkan 22 korban ditangani Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Trisulanya kejahatan ini turut memakan korban jiwa, di mana satu orang WNI dilaporkan telah meninggal dunia di lokasi penempatan.
Penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka dari berbagai daerah, yang melibatkan WNI maupun WNA asal Rusia dan Ukraina. Saat ini, polisi juga menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Di Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab keberangkatan yang meraup keuntungan 1.000 Rubel per korban via aset kripto.
Sementara tersangka IG dan HS di Subdit 2 bertugas merekrut dan menampung korban, empat di antaranya berhasil diberangkatkan, sementara tiga lainnya dicegah di Bandara Soekarno-Hatta.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres Bogor, para pelaku bahkan menampung korban di tempat penginapan (seperti di kawasan Tamansari, Bogor). Para pelaku juga menerapkan tekanan psikologis, di mana korban yang menolak diberangkatkan atau ingin pulang diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.
Saat ini, Polri berkoordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Rusia untuk melacak keberadaan korban yang telanjur berangkat, di samping menelusuri aliran dana dan jaringan sindikat internasional ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja luar negeri berpenghasilan tidak wajar. Masyarakat diminta selalu memverifikasi legalitas agen penyalur melalui instansi berwenang, tidak menyerahkan dokumen pribadi secara sembarangan, dan memastikan prosedur keberangkatan menggunakan visa kerja resmi.
Bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai indikasi TPPO di lingkungan sekitar, kepolisian menyediakan layanan darurat melalui Call Center Polri 110 atau melalui nomor 0812-14110.
”Polri senantiasa berkomitmen melindungi seluruh warga negara Indonesia di mana pun berada. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” pungkas Trunoyudo.
